Baca Juga
Yasona Laoly, Menkumham, disebut secara vulgar oleh JPU KPK sebagai salah seorang penerima aliran dana megakorupsi tersebut saat menjadi Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Yasona membantah keterlibatannya, Presiden menggunakan alasan _Azaz Praduga Tak Bersalah_ untuk mempertahankan Yasona sebagai Menkumham.
Di sisi lain, KPK melalui jubirnya menyatakan bahwa penyebutan nama-nama dalam dakwaan didasarkan adanya dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan yang bersangkutan. Artinya, seluruh nama yang disebut KPK terlibat megakorupsi e-KTP tersebut sudah didukung setidaknya oleh dua alat bukti, hanya persoalan waktu saja nama-nama tersebut akan ditersangkakan dan diterdakwakan oleh KPK. KPK haqqul yakin akan hal ini.
Terkait Yasona, bisa dikatakan bahwa, menurut KPK, keterlibatannya dalam megakorupsi e-KTP sudah didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang cukup dan hanya masalah waktu saja Yasona untuk ditersangkakan dan diseret ke meja hijau oleh KPK. Tak ada jalan lain kecuali jalan meja hijau bagi Yasona. Begitulah seharusnya dakwaan KPK dipahami.
Siapapun yang serius mengikuti proses pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK akan dengan mudah mengambil kesimpulan bahwa KPK sangat menyakini dan tidak asal bicara tentang keterlibatan Yasona di megakorupsi e-KTP, KPK tidak ragu sedikitpun.
_Azaz Praduga Tak Bersalah_ memang merupakan hak siapapun, namun khusus untuk pejabat publik akan sangat spekulatif sekali jika azaz tersebut diterjemahkan untuk tetap mempertahankan tanggung jawab publik yang sedang diemban yang bersangkutan tetap dipundaknya.
Tidak ada salah dan ruginya bagi negara jika nama-nama yang disebut dalam dakwaan KPK diberhentikan dari jabatan publik. Sangat spekulatif dan sangat banyak mudhorotnya jika nama-nama tersebut tetap dipertahankan memegang jabatan publik. Apa lagi hampir semua nama yang disebut KPK jarang ada yang lolos. Beresiko secara moral bagi pemerantasan tindak pidana korupsi dan beresiko secara politik bagi Presiden, jika pada akhirnya yang bersangkutan diseret KPK ke dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Secara etis tidak patut dan tidak elok seseorang yang disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK dalam dakwaan yang sudah dibacakan didepan persidangan tetap memangku jabatan publik. Apalagi jabatan itu masih ada sangkut pautnya dengan penegakan hukum. Memberhentikan seorang pejabat publik yang namanya disebut dalam dakwaan korupsi bukan berarti melanggar _Azaz Praduga Tak Bersalah_, bukan berarti menghukum yang bersangkutan mendahului pengadilan, bukan berarti yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Pemberhentian yang bersangkutan haruslah dipandang sebagai hukuman politik karena yang bersangkutan sudah gagal mempertahankan dan sudah tidak memiliki kapasitas moral untuk memangku jabatan publik disebabkan yang bersangkutan sudah dinyatakan terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi oleh penegak hukum yang profosional didepan pengadilan.
Seorang pejabat publik tidaklah dihukum secara politik karena kasus pidananya sudah inkrah, pejabat politik dihukum pemberhentian adalah sebagai bentuk kepercayaan pada profesionalisme penegak hukum. Pejabat publik yang namanya disebut penegak hukum profesional dalam dakwaan akan kehilangan modal moral dasar sebagai pejabat publik yaitu kepercayaan publik. Penyebutan nama Yasona haruslah dipandang bahwa KPK sudah bekerja profesional dan mengabaikan hal ini sama saja dengan memberikan penilaian lain kepada KPK, seperti KPK seolah-olah mengkriminalisasi Yasona misalnya.
Seharusnya, Yasona mundur dari jabatannya begitu namanya disebut dalam dakwaan oleh JPU KPK agar tidak menjadi beban moral dan politik Presiden. Tidak mundurnya Yasona akan berimplikasi negatif langsung pada moralitas Presiden dalam mengelola pembantu-pembantunya dan akan menggerogoti kepercayaan publik kepada Presiden.
Sebagai pembantu Presiden, Yasona seharusnya meringankan beban Presiden, bukan malah sebaliknya justru memberikan tambahan beban yang tak perlu kepada Presiden.
Tugas Presiden tidaklah ringan menahkodai negara bangsa besar yang bernama Indonesia ini. Jika hal ini dipahami dengan baik oleh pembantu-pembantunya, maka seharusnya, demi bangsa dan negara, para pembantu yang bermasalah bisa menyingkirkan beban yang tak perlu dari pundak Presiden, dengan mundur misalnya.
Jangan sampai, dalam hal Presiden tidak mencopot Yasona ini, publik menilai bahwa seolah-olah Presiden melalui sikap dan tindakannya mempertanyakan profesionalitas KPK dalam menyusun dakwaan, jangan sampai publik mengasumsikan Presiden seolah-olah berfikir menterinya dikriminalisasi oleh KPK sehingga harus dilawan dengan mempertahankan menteri tersebut.
Indonesia adalah negara demokrasi besar, sudah saatnya moral dan etika diutamakan oleh politisi dan pejabat-pejabat Indonesia dalam mengambil keputusan.
Jika para politisi dan pejabat Indonesia mampu untuk tidak selalu berlindung dibalik _Azaz Praduga Tak Bersalah_ jika berhadapan dengan penegak hukum, jika politisi dan pejabat Indonesia lebih mengedepankan moral dan rasa malu dalam meniti karir dan menjalankan jabatan publik, maka Indonesia sangat berpotensi menjadi terdepan bahkan memimpin dunia dalam membangun peradaban yang lebih beradab di masa depan.
Ingatlah, Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia sudah mendeklarasikan “Tekad Suci Untuk Indonesia”. Tekad untuk menjadikan Indonesia sumber inspirasi dan pemimpin dunia dimasa depan. Termasuk bagaimana Indonesia menginspirasi dunia dalam hal mengedepankan moralitas dalam menjalankan jabatan publik.
Marilah kita hayati dengan baik ruh “Tekad Suci Untuk Indonesia” tersebut, tekad yang dideklarasikan sebagai rujukan moral bersama bangsa dan negara Indonesia menatap masa depan, tekad untuk menjadikan Indonesia sumber inspirasi dunia, tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai Pemimpin Dunia membangun peradaban yang lebih beradab tersebut. Coba kita simak dengan baik rujukan moral bersama dan arah yang akan dituju bangsa dan negara Indonesia tersebut.
*Tekad Suci Untuk Indonesia*
_Kami bertekad, membangun kesejahteraan rakyat dan budaya bernegara yang mulia dan bermartabat berdasarkan Pancasila;_
_Kami bertekad, menjadikan Indonesia inspirasi dan pemimpin dunia;_
_Kami bertekad, menjadikan Indonesia terdepan menjaga perdamaian dan persaudaraan dunia._
_Dideklarasikan oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia dihadapan Kepala Negara Republik Indonesia pada tanggal 4 November 2010_
Rujukan moral menuju Indonesia inspirasi dan pemimpin dunia sudah ada, tinggal mengejawantahkannya dalam kehidupan keseharian berbangsa dan bernegara oleh segenap elemen bangsa, khususnya oleh politisi dan pejabat penyelenggara negara.
Semoga Indonesia sumber inspirasi dan pemimpin dunia segera terwujud, Allahumma Amien.[***]
Penulis merupakan Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL, Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), Ketua Panpel Tekad Suci Untuk Indonesia.
Sumber : portal-piyungan.com
Yasona Terduga Suap E-KTP Dipertahankan Jokowi. Apakah Presiden Tidak Percaya Profesionalitas KPK?
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...