Ahli Hukum Pidana: Film KAAL Penuhi Unsur Pasal 156 dan 156a KUHP

Ahli Hukum Pidana: Film KAAL Penuhi Unsur Pasal 156 dan 156a KUHP

Baca Juga


 Film pendek ‘Kau Adalah Aku yang Lain’ (KAAL) karya sutradara Anto Galon bisa dikategorikan sebagai penodaan terhadap suatu golongan dan/atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP.

Penilaian ini disampaikan Rocky Marbun, SH, MH, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila. “Kasus (film pendek karya Anto Galon) ini secara substansif sudah masuk ke Pasal 156 dan 156a. Sama persis seperti kasus (penistaan agama) Ahok,” kata Rocky Marbun kepada tengokberita.com, Kamis (29/6/2017) siang.

Rocky beralasan, isi dari film pendek pemenang Police Movie Festival (PMF) ke-4 tersebut bertentangan dengan hukum Islam dan tak sesuai dengan kenyataannya.

“Pertama, isi dari film itu jelas bertentangan dengan konsep hukum Islam. Antara konsep dan fakta konkret itu dua hal yang berbeda,” kata Rocky.

“Kedua, apakah memang ada fakta konkret seperti yang digambarkan (dalam film) tersebut? Atau hanya hasil imajinasi si pembuat? Kalau pun ada, ya kembali ke alasan pertama yaitu bertentangan dengan konsep hukum Islam.”

Lalu, siapa yang bisa dibidik dengan Pasal 156 dan 156a dalam kasus film pendek ini? Polri yang telah dengan sengaja menyiarluaskan pemenang PMF ke-4 atau si pembuat film?

“Polisi secara absolut tidak bisa dijerat sebab mereka bertindak sebagai penyelenggara. Tapi bisa sebagai penyertaan lantaran telah mempublikasikan film tersebut. Pembuat film itu lah sebagai pelaku utamanya,” tegas Rocky yang juga staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini.

Sebagaimana diwartakan, film KAAL karya Anto Galon sebagi juara pertama PMF ke-4 yang digelar Divisi Humas Polri, menuai kontroversi di masyarakat. Ini terkait adegan penolakan ambulans melintasi area pengajian oleh seorang warga muslim yang diperankan tokoh ‘Si Mbah.’

Meski sebatas film, adegan tersebut dinilai banyak kalangan bisa merepresentasikan peristiwa yang sebenarnya. “Padahal, Islam tidak demikian. Islam tidak anti toleransi. Islam itu agama yang Rahmatan Lil Alamin,” kata Ade Irfan Pulungan, Ketua Bidang Hukum Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (Bakomubin) kepada tengokberita.com, Rabu (28/6/2017) malam.

Rocky Marbun juga menyebut, bahwa adegan tersebut tidak pernah ada dalam kehidupan nyata alias tidak sesuai fakta konkret. Karena itu film KAAL menurut Rocky, dikategorikan sebagai penodaan terhadap suatu golongan tertentu dan penodaan terhadap agama tertentu sesuai Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. (has)

Sumber : tengokberita.com

Related Posts

Ahli Hukum Pidana: Film KAAL Penuhi Unsur Pasal 156 dan 156a KUHP
4/ 5
Oleh
Loading...