Baca Juga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar 84 ribu Dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II
DPR RI bersamaaan dengan pembagian untuk fraksi PDI Perjuangan. Dalam
surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap.
Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani.
“Adapun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI
dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya yakni
diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota fraksi
PDI P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya,” kata Jaksa KPK saat
membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Kamis (22/6/2017).
Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut
Jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi
II sejumlah 1.200.000.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima dari
terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Pembagian uang tersebut dimulai sejak tahun 2011. Yasonna telah
dipanggil dua kali untuk diperiksa di penyidikan KPK. Namun, politikus
PDI Perjuangan itu tidak pernah mematuhinya.
Sekadar informasi, kerugian negara akibat perampokan angaran KTP
elektronik adalah Rp 2.314.904.234.275, 39 atau Rp 2,3 triliun. Anggaran
untuk e-KTP adalah Rp 5,9 triliun.
[opinibangsa.id / tnc]
Parah!! Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...