Baca Juga
Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membokar sindikat pembuatan makan
ringan siap saji alias camilan yang terbuat dari bahan baku pakan ternak
yang tidak layak di konsumsi.
Wilayah pemasaran produk berbahaya ini meliputi wilayah Madura, Jombang dan Sidoarjo.
Tiga tersangka pembuatan makanan ringan telah diamankan polisi di wilayah Kecamatan Krembung Dan Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu mobil pick up yang bermuatan
bahan baku dari makan ternak dan beberapa produk makanan yang siap
dipasarkan.
Tiga tersangka tersebut adalah MB (42), Tamrin (40) dan AM (37).
Mereka mengolah mi patah yang seharusnya digunakan pakan ternak menjadi makanan ringan merek Mickey Joos, Chacha serta Mahkota.
Menurut Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, ketiga
tersangka yang memiliki peran berbeda-beda itu diringkus dan ditangkap
di lokasi yang berbeda-beda.
“Bahan baku mi rusak alias untuk pakan ternak itu berasal dari PT. Kas
Gresik. Kemudian diolah dengan dicampuri rasa balado dan krispi,” ujar
Harris.
Bahan baku mi untuk pakan ternak itu dibeli dari pabrik Rp 5.600 per kilogram.
Jika sudah diolah dijual Rp 7.200 per kilogram dalam kemasan.
Dari usaha ini, pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp 12 juta per minggu.
“Padahal perusahaan itu tak memiliki izin produksi, izin edar dan penetapan dari BPOM,” sambung Harris.
Akibat perbuatannya tiga tersangka dijerat pasal 134 dan pasal 135 UU
RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun
penjara. [opinibangsa.id / jpc]
Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak, Mungkin Salah Satunya Pernah Kamu Makan!
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...