Yasona Laoly, Menkumham, disebut secara vulgar oleh JPU KPK sebagai
salah seorang penerima aliran dana megakorupsi tersebut saat menjadi
Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Yasona membantah
keterlibatannya, Presiden menggunakan alasan _Azaz Praduga Tak Bersalah_
untuk mempertahankan Yasona sebagai Menkumham.
Di sisi lain, KPK
melalui jubirnya menyatakan bahwa penyebutan nama-nama dalam dakwaan
didasarkan adanya dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan yang
bersangkutan. Artinya, seluruh nama yang disebut KPK terlibat
megakorupsi e-KTP tersebut sudah didukung setidaknya oleh dua alat
bukti, hanya persoalan waktu saja nama-nama tersebut akan ditersangkakan
dan diterdakwakan oleh KPK. KPK haqqul yakin akan hal ini.
Terkait Yasona, bisa dikatakan bahwa, menurut KPK, keterlibatannya dalam
megakorupsi e-KTP sudah didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang
cukup dan hanya masalah waktu saja Yasona untuk ditersangkakan dan
diseret ke meja hijau oleh KPK. Tak ada jalan lain kecuali jalan meja
hijau bagi Yasona. Begitulah seharusnya dakwaan KPK dipahami.
Siapapun yang serius mengikuti proses pemberantasan tindak pidana
korupsi oleh KPK akan dengan mudah mengambil kesimpulan bahwa KPK sangat
menyakini dan tidak asal bicara tentang keterlibatan Yasona di
megakorupsi e-KTP, KPK tidak ragu sedikitpun.
_Azaz Praduga Tak
Bersalah_ memang merupakan hak siapapun, namun khusus untuk pejabat
publik akan sangat spekulatif sekali jika azaz tersebut diterjemahkan
untuk tetap mempertahankan tanggung jawab publik yang sedang diemban
yang bersangkutan tetap dipundaknya.
Tidak ada salah dan ruginya
bagi negara jika nama-nama yang disebut dalam dakwaan KPK diberhentikan
dari jabatan publik. Sangat spekulatif dan sangat banyak mudhorotnya
jika nama-nama tersebut tetap dipertahankan memegang jabatan publik. Apa
lagi hampir semua nama yang disebut KPK jarang ada yang lolos. Beresiko
secara moral bagi pemerantasan tindak pidana korupsi dan beresiko
secara politik bagi Presiden, jika pada akhirnya yang bersangkutan
diseret KPK ke dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Secara
etis tidak patut dan tidak elok seseorang yang disebut sebagai pelaku
tindak pidana korupsi oleh KPK dalam dakwaan yang sudah dibacakan
didepan persidangan tetap memangku jabatan publik. Apalagi jabatan itu
masih ada sangkut pautnya dengan penegakan hukum. Memberhentikan seorang
pejabat publik yang namanya disebut dalam dakwaan korupsi bukan berarti
melanggar _Azaz Praduga Tak Bersalah_, bukan berarti menghukum yang
bersangkutan mendahului pengadilan, bukan berarti yang bersangkutan
melakukan tindak pidana.
Pemberhentian yang bersangkutan haruslah
dipandang sebagai hukuman politik karena yang bersangkutan sudah gagal
mempertahankan dan sudah tidak memiliki kapasitas moral untuk memangku
jabatan publik disebabkan yang bersangkutan sudah dinyatakan terlibat
sebagai pelaku tindak pidana korupsi oleh penegak hukum yang profosional
didepan pengadilan.
Seorang pejabat publik tidaklah dihukum
secara politik karena kasus pidananya sudah inkrah, pejabat politik
dihukum pemberhentian adalah sebagai bentuk kepercayaan pada
profesionalisme penegak hukum. Pejabat publik yang namanya disebut
penegak hukum profesional dalam dakwaan akan kehilangan modal moral
dasar sebagai pejabat publik yaitu kepercayaan publik. Penyebutan nama
Yasona haruslah dipandang bahwa KPK sudah bekerja profesional dan
mengabaikan hal ini sama saja dengan memberikan penilaian lain kepada
KPK, seperti KPK seolah-olah mengkriminalisasi Yasona misalnya.
Seharusnya, Yasona mundur dari jabatannya begitu namanya disebut dalam
dakwaan oleh JPU KPK agar tidak menjadi beban moral dan politik
Presiden. Tidak mundurnya Yasona akan berimplikasi negatif langsung pada
moralitas Presiden dalam mengelola pembantu-pembantunya dan akan
menggerogoti kepercayaan publik kepada Presiden.
Sebagai pembantu
Presiden, Yasona seharusnya meringankan beban Presiden, bukan malah
sebaliknya justru memberikan tambahan beban yang tak perlu kepada
Presiden.
Tugas Presiden tidaklah ringan menahkodai negara bangsa
besar yang bernama Indonesia ini. Jika hal ini dipahami dengan baik
oleh pembantu-pembantunya, maka seharusnya, demi bangsa dan negara, para
pembantu yang bermasalah bisa menyingkirkan beban yang tak perlu dari
pundak Presiden, dengan mundur misalnya.
Jangan sampai, dalam hal
Presiden tidak mencopot Yasona ini, publik menilai bahwa seolah-olah
Presiden melalui sikap dan tindakannya mempertanyakan profesionalitas
KPK dalam menyusun dakwaan, jangan sampai publik mengasumsikan Presiden
seolah-olah berfikir menterinya dikriminalisasi oleh KPK sehingga harus
dilawan dengan mempertahankan menteri tersebut.
Indonesia adalah
negara demokrasi besar, sudah saatnya moral dan etika diutamakan oleh
politisi dan pejabat-pejabat Indonesia dalam mengambil keputusan.
Jika para politisi dan pejabat Indonesia mampu untuk tidak selalu
berlindung dibalik _Azaz Praduga Tak Bersalah_ jika berhadapan dengan
penegak hukum, jika politisi dan pejabat Indonesia lebih mengedepankan
moral dan rasa malu dalam meniti karir dan menjalankan jabatan publik,
maka Indonesia sangat berpotensi menjadi terdepan bahkan memimpin dunia
dalam membangun peradaban yang lebih beradab di masa depan.
Ingatlah, Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia sudah
mendeklarasikan “Tekad Suci Untuk Indonesia”. Tekad untuk menjadikan
Indonesia sumber inspirasi dan pemimpin dunia dimasa depan. Termasuk
bagaimana Indonesia menginspirasi dunia dalam hal mengedepankan
moralitas dalam menjalankan jabatan publik.
Marilah kita hayati
dengan baik ruh “Tekad Suci Untuk Indonesia” tersebut, tekad yang
dideklarasikan sebagai rujukan moral bersama bangsa dan negara Indonesia
menatap masa depan, tekad untuk menjadikan Indonesia sumber inspirasi
dunia, tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai Pemimpin Dunia membangun
peradaban yang lebih beradab tersebut. Coba kita simak dengan baik
rujukan moral bersama dan arah yang akan dituju bangsa dan negara
Indonesia tersebut.
*Tekad Suci Untuk Indonesia*
_Kami bertekad, membangun kesejahteraan rakyat dan budaya bernegara yang mulia dan bermartabat berdasarkan Pancasila;_
_Kami bertekad, menjadikan Indonesia inspirasi dan pemimpin dunia;_
_Kami bertekad, menjadikan Indonesia terdepan menjaga perdamaian dan persaudaraan dunia._
_Dideklarasikan oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia
dihadapan Kepala Negara Republik Indonesia pada tanggal 4 November
2010_
Rujukan moral menuju Indonesia inspirasi dan pemimpin
dunia sudah ada, tinggal mengejawantahkannya dalam kehidupan keseharian
berbangsa dan bernegara oleh segenap elemen bangsa, khususnya oleh
politisi dan pejabat penyelenggara negara.
Semoga Indonesia sumber inspirasi dan pemimpin dunia segera terwujud, Allahumma Amien.[***]
Penulis merupakan Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL, Sekjen
Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), Ketua Panpel
Tekad Suci Untuk Indonesia.
Sumber : portal-piyungan.com