Baca Juga
Kasus yang dipaksakan oleh Institusi Polri besutan mantan Kepala Densus 88
Tito Karnavian, terus memburu Habibana M. Rizieq Syihab. Penetapan
tersangka yang dipaksakan untuk memancing umat Islam bertindak, namun
umat Islam tentu masih menunggu komando ulama. Menunggu doa Mubahalahnya
Habib Rizieq Syihab mengenai Tito Karnavian dan M. Iriawan.
Dibulan Romadhan ini, umat Islam disuguhi ancaman, teror dan tuduhan keji. Pihak Tito Karnavian dan M. Iriawan terus akan meningkatkan strategi untuk segera menjebloskan Habib Rizieq Syihab. Pihak Tito Karnavian tidak terima dengan adanya chat yang mengatasnamakan dirinya dan penyebar langsung ditangkap karena yang melakukan pemuda Islam.
Berikut informasi penetapan tersangka yang dikutip dari Detik.com.
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.
"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status
tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang
berkonten pornografi tersebut.
Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. "Untuk berkas FH sudah
dilimpahkan hari ini," tuturnya.
Dikonfirmasi belakangan, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana
mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang
dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini.
Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi,
yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs
baladacintarizieq itu.
Sumber : suarankri.net
Polisi Hebat, Chat 'Palsu' tidak ada aduan, tidak ada pemeriksaan, Habib Rizieq ditetapkan tersangka!
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...