Baca Juga
Petugas kepolisian Mako Brimob telah merilis daftar nama anggota keluarga dan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diizinkan menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Dari daftar nama yang dimiliki oleh
petugas kepolisian yang bertugas di pos penjaga, terdapat 14 nama yang
dibolehkan menjenguk Ahok selama menjalani hukuman di penjara.
Namun, diantara 14 nama yang
ada dalam daftar tersebut, tak ada nama Djarot Saiful Hidayat. Padahal,
selama ini publik menganggap bahwa Djarot merupakan salah satu orang
terdekat Ahok.
Dari daftar nama tersebut, terdapat
sembilan nama yang merupakan anggota keluarga Ahok, yakni Bapak Titik,
Ibu Veronica Tan (istri), Nicholas (anak pertama), Tania (anak kedua),
Daud (anak ketiga), Mama Buniarti (ibu kandung), Mbak Suri Basuki
(adik), Hari (adik), Harsono Santoso (saudara).
Dari pihak kuasa hukum, terdapat tiga
nama, yakni Vina, Edi Dangur, dan Wayan Vivi. Sementara dua nama
lainnya adalah ACD/ajudan Ahok yang bernama Cahyadi dan Supriyono.
“Ini daftar nama yang boleh mengunjungi (Ahok),” tutur salah satu polisi di pos jaga, dilansir tribunnews.com.
Namun, diantara 14 orang dalam daftar
nama yang diperbolehkan menjenguk Ahok, nama Pelaksana Tugas (Plt)
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, tak tercantum.
Padahal, selama ini publik menganggap
Djarot sebagai orang terdekat Ahok. Djarot juga dianggap sebagai
jembatan penghubung antara Ahok dan para pendukungnya.
Bukan hanya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Ahok, Djarot juga menjadi pasangan Ahok saat Pilkada DKI 2017 lalu.
“Hanya ini saja ya yang boleh berkunjung, selain itu tidak boleh,” tegas aparat bernama Heru Tri.
Hal ini tentu membuat publik
bertanya-tanya, kenapa Djarot tak masuk dalam daftar tersebut, padahal
merupakan salah satu orang terdekat Ahok?
Sumber : suratkabar.co
Inilah 14 Nama yang Boleh Jenguk Ahok, Kenapa Djarot Tak Masuk Daftar?
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...
