Baca Juga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru saja mengirim sebuah surat
peringatan untuk seorang wanita yang berorasi di depan massa setelah
Pengadilan negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara
untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wanita dengan inisial VKL ini menurut
Tjahjo telah memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memprovokasi
massa dalam orasi yang disampaikannya.
“Saya segera mengirim surat
kepada dia. Dalam waktu satu minggu, dia harus menjelaskan,
mengklarifikasi apa maksud pernyataan terbukanya itu,” ungkap Tjahjo di
Jakarta, Kamis (11/5/2017), dilansir kompas.com.
Tjahjo menuturkan, pihaknya telah
mengetahui detail identitas VKL. Bukan hanya nama dan alamat rumah,
Tjahjo juga memiliki data mengenai latar belakang VKL.
Menurutnya, ia harus mengirimkan
surat karena kata-kata yang diucapkan VKL dan ditujukan untuk Presiden
Jokowi sungguh tak pantas. Bukan hanya meminta VKL mengklarifikasi
pernyataannya, Tjahjo juga meminta agar yang bersangkutan meminta maaf.
Bahkan, Tjahjo ingin agar permintaan maaf VKL juga dimuat di media massa nasional.
“Jika dalam satu minggu tidak
mengklarifikasi dan meminta maaf di media massa nasional, saya sebagai
warga negara, pembantu Presiden dan Mendagri, akan melapor ke polisi,”
tegas Tjahjo memperingatkan.
Keputusan Tjahjo untuk meyurati wanita
tersebut, menurutnya merupakan salah satu bagian dari pendidikan politik
untuk rakyat Indonesia.
Sebab, meski memiliki kebebasan untuk
mengemukakan pendapat di muka umum, namun ada batasan-batasan yang tak
boleh dilanggar dalam berorasi, termasuk menghina dan memfitnah
pihak-pihak tertentu.
Orasi VKL yang dianggap mengfitnah
Presiden dan memprovokasi massa ini disampaikan usai majelis hakim
menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun terhadap Ahok
dan diperintahkan untuk langsung ditahan. Namun, belum ada informasi
lebih lanjut di mana orasi yang dipermasalahkan tersebut disampaikan.
Sumber : suratkabar.id
Mendagri Surati Wanita yang Provokasi Massa Setelah Vonis Ahok. Wanita Ini Adalah ...
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...
