Baca Juga
Jika anda belum tau tentu mulai saat ini sekarang harus tau tentang
apakah itu SWDKLLJ lantaran disetiap tahunnya kita selalu mengeluarkan
uang untuk hal tersebut . Butuh di ketahui waktu kita membayar pajak
kendaraan tahunan kita otomatis di kenai biaya SWDKLLJ serta pasti bila
telah membayar kita harus tau apa itu fungsi SWDKLLJ?
SWDKLLJ sendiri adalah singkatan dari (Sumbangan Harus Dana Kecelakaan
Lantas Lintas Jalan), nah otomatis pastinya saat kita membayar pajak
kendaraan kita juga automatis tercatat dalam asuransi yang dikelola oleh
pihak perusahaan BUMN yang bernama Layanan Raharja.
Besarnya tarif yang dipakai SWDKLLJ sendiri tidak sama tidak setiap
kendaraan sama bergantung dari jenis kendaraannya, Untuk Kendaraan roda
dua atau motor yang mempunyai kemampuan mesin 50 cc s/d 250 cc sekarang
ini akan dipakai pajak Rp. 35. 000, - Sedang untuk kendaraan roda empat
seperti JIP dll biasanya mencapai Rp. 143. 000, -.
Nah, selalu bila kita telah membayar selalu apa manfaatnya buat kita?
Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yakni kita peroleh perlindungan
asuransi jika jalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang
diperoleh oleh Service Raharja berdasar pada Ketentuan Menteri Keuangan
RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008
yakni :
Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Pengubur4n, sebesar Rp2 juta
Bagaimana caranya peroleh santunan?
1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir mengajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari
pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter
yang membuat perlindungan/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan &
penyembuhan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi diperlukan Kartu
Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur jika mengajukan semakin lebih 6 bln. mulai
sejak terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun saat 3 bln.
sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tetapi
juga berlaku pada sebagian penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya
Nah, sesudah mengetahui hal ini bila berlangsung kecelakaan jangan telat
untuk claim bila berlangsung kecelakaan serta jangan lupa juga untuk
dibagikan tulisan ini ke sobat - sobat yang lain supaya lebih banyak
lagi para netizen yang tau tentang hal ini, serta tentunya makin banyak
yang tahu jadi pahalanya yang membagikan akan semakin bertambah lantaran
ini adalah info penting & Bermanfaat tentunya :) Terima Kasih
[www.trendweb.site]
Akhirnya TERBONGKAR, Coba Anda Baca dan Lihat STNK Anda !! Apakah ada Tanda Seperti Ini ??
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...
