Baca Juga
ilustrasi
Anggota Komisi Hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah geram saat mendengar pernyataan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta agar tak ada lagi desakan memenjarakan kliennya lantaran sudah kalah di Pilkada.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ahok Tommy Sihotang menilai, tekanan agar hukuman Ahok diperberat semestinya tidak perlu lagi disuarakan. Terlebih saat ini Ahok sudah kalah di Pilkada DKI Jakarta. Sudah saatnya untuk merajut kembali kedamaian.
"Kan Ahok sudah tidak terpilih di Pilkada jadi peace man. Ahok sudah
puas dengan banyak karangan bunga. Kenapa harus digergaji lagi. Buat apa
tuntut jaksa, hakim?" ujar Tommy di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu
(29/4/2017).
Menurut Ikhsan, Ahok harus tetap dihukum semata-mata untuk menegakkan keadilan.
“Nanti hanya karena dia kalah di Pilkada, lalu dihukum ringan. Mau dibawa ke mana hukum kita. Nanti semua orang bisa begitu,” kata Ikhsan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Ikhsan melanjutkan, proses hukum harus dipisahkan dari Pilkada atau kegiatan politik tertentu. Jadi, Ahok harus tetap merasakan tajamnya hukum, meski Pilkada DKI sudah selesai.
“Kalau apa-apa karena dasar kasihan atau apa, hukum kita mau dibawa ke mana? Keadilan ini harus ditegakkan,” ungkapnya.
“Kan banyak penista agama lain yang dihukum. Masa hanya karena Ahok sudah kalah pilkada, maka prosesnya jadi lemah. Ini tak boleh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok dituntut Jaksa dengan pasal 156 yakni pidana 1 tahun penjara dan percobaan selama 2 tahun.
Sumber: faktamedia
Menurut Ikhsan, Ahok harus tetap dihukum semata-mata untuk menegakkan keadilan.
“Nanti hanya karena dia kalah di Pilkada, lalu dihukum ringan. Mau dibawa ke mana hukum kita. Nanti semua orang bisa begitu,” kata Ikhsan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Ikhsan melanjutkan, proses hukum harus dipisahkan dari Pilkada atau kegiatan politik tertentu. Jadi, Ahok harus tetap merasakan tajamnya hukum, meski Pilkada DKI sudah selesai.
“Kalau apa-apa karena dasar kasihan atau apa, hukum kita mau dibawa ke mana? Keadilan ini harus ditegakkan,” ungkapnya.
“Kan banyak penista agama lain yang dihukum. Masa hanya karena Ahok sudah kalah pilkada, maka prosesnya jadi lemah. Ini tak boleh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok dituntut Jaksa dengan pasal 156 yakni pidana 1 tahun penjara dan percobaan selama 2 tahun.
Sumber: faktamedia
Kubu Ahok Minta 'Berdamai' karena Ahok Sudah Kalah di Pilkada, Begini Jawaban Telak MUI
4/
5
Oleh
adamovic
Loading...
