Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyerukan
berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk
pelaku homoseksual, pada 3 Maret 2015 lalu.
Hasanuddin AF, ketua Komisi Fatwa MUI, menegaskan fatwa dikeluarkan
karena penyimpangan seksual kian meningkat, bahkan telah menyusup
sekolah-sekolah.
“Sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang dan
[sodomi] adalah tindakan keji yang diancam dengan hukuman mati,” katanya
seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (18/3/2015), dari
http://www.gaystarnews.com.
Hasanuddin mengatakan penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional
dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi mengobati
orang-orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex)
dan membasmi homoseksualitas di negara ini. (Baca juga: Cemburu, Gay di
Samarinda Bunuh Pelajar SMP)
Fatwa MUI itu mengutuk homoseksualitas sebagai gangguan (yang harus)
‘disembuhkan’ dan sodomi sebagai pelanggaran hukum. Hal ini juga
melarang legalisasi seks gay.
Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan sodomi lebih
buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah dan dihukum dengan
hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam. TRIBUNKALTIM.CO,
JAKARTARabu, 18 Maret 2015 23:05 WITA
MUI berharap pemerintah menjatuhkan hukuman berat pada pelaku homoseks.
Sementara itu santrinews memberitakan, MUI meminta pemerintah dan DPR agar tak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual.
Selain itu, MUI berharap pemerintah menjatuhkan hukuman berat pada
pelaku homoseks untuk menjadi peringatan dengan cara memasukkan perilaku
seks menyimpang sebagai delik umum.
“Memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan
merupakan kejahatan menodai martabat luhur Indonesia,” tandasnya.
MUI juga mengharamkan pencabulan dan aktivitas pelampiasan nafsu seksual
seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa hubungan
pernikahan yang sah.
“Pencabulan yang dilakukan seseorang baik pada lawan jenis, sesama jenis, pada dewasa ataupun anak-anak adalah haram,” tegasnya.
***
Hukuman Berat bagi Pelaku Homo ataupun Lesbi
By nahimunkar.com on 14 May 2014
Dalam Islam, haram dan dosa serta adzab atas pelaku homoseks telah
dijelaskan di antaranya dalam Al-Qur’an Surat An-Naml ayat 54 – 58.:
وَلُوْطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتًوْنَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتًمْ
تُبْصِرُوْنَ ( 54) أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ
دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ (55) فَمَا كَانَ
جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قَالُوْا أَخْرِجُوْا ءَالَ لُوْطٍ مِنْ
قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُوْنَ (56) فَأَنْجَيْنَاهُ
وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِيْنَ (57)
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطُرٌ الْمُنْذَرِيْنَ (58)
النمل : 54-58
Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia Berkata kepada kaumnya: “Mengapa
kamu mengerjakan perbuatan fahisyah[1101] itu sedang kamu
memperlihatkan(nya)?”
55. ”Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu),
bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak
mengetahui (akibat perbuatanmu)”.
Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth
beserta keluarganya dari negerimu; Karena Sesungguhnya mereka itu
orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih[1102]”.
Maka kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami
telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal
(dibinasakan).
Dan kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), Maka amat buruklah
hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (An
Naml: 54-58).
[1101] perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan
keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah
segala perbuatan mesum seperti : zina, homosek dan yang sejenisnya.
Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji
ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[1102] perkataan kaum Luth kepada sesamanya. Ini merupakan ejekan
terhadap Luth dan orang-orang beriman kepadanya, Karena Luth dan
orang-orang yang bersamanya tidak mau mengerjakan perbuatan mereka.
Homoseks adalah laki-laki mendatangi (melakukan perbuatan seks dengan
laki-laki). Sedang lesbi adalah seorang wanita mendatangi wanita lainnya
(melakukan perbuatan seks).
( 1138 ) – وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى
الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ , وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ
وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ } رَوَاهُ
أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ , إلَّا أَنَّ فِيهِ
اخْتِلَافًا .
.–الجزء :4 (سبل السلام) الصفحة :25
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth
(homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang
berbuat (homoseks) dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu);
dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia
dan bunuhlah binatang itu._ (HR Ahmad dan Empat (imam), dan para
periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di
dalamnya).
Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah.
Pertama, mengenai orang yang mengerjakan (homoseks) pekerjaan kaum Luth,
tidak diragukan lagi bahwa itu adalah perbuatan dosa besar. Tentang
hukumnya ada beberapa pendapat: Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman
zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan
barang haram ke kemaluan yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dan
jama’ah dari kaum salaf dan khalaf, demikian pula Imam Syafi’i. Yang
kedua, pelaku homoseks dan yang dihomo itu dibunuh semua baik keduanya
itu muhshon (sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau ghoiru muhshon
(belum pernah nikah) karena hadits tersebut. Itu menurut pendapat
pendukung dan qaul qadim As-Syafi’i.
Masalah kedua tentang mendatangi/ menyetubuhi binatang, hadits itu
menunjukkan haramnya, dan hukuman atas pelakunya adalah hukum bunuh.
Demikianlah pendapat akhir dari dua pendapat Imam As-Syafi’i. Ia
mengatakan, kalau hadits itu shahih, aku berpendapat padanya (demikian).
Dan diriwayatkan dari Al-Qasim, dan As-Syafi’I berpendapat dalam satu
pendapatnya bahwa pelaku yang menyetubuhi binatang itu wajib dihukum
dengan hukuman zina diqiyaskan dengan zina.. (Subulus Salam, juz 4, hal
25).
Dari ayat-ayat, hadits-hadits dan pendapat-pendapat itu jelas bahwa
homoseks ataupun lesbian adalah dosa besar. Bahkan pelaku dan
pasangannya di dalam hadits dijelaskan agar dibunuh. Maka tindakan dosa
besar itu wajib dihindari, dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.
Hukum positif dan kenyataan gay
Keberadaan gay dan lesbian secara hukum positif jelas tidak diakui,
apalagi pernikahan di antara sesama gay, di Indonesia merupakan sesuatu
yang mustahil terjadi. Dari sudut pandang agama (Islam), orientasi seks
menyimpang ini dilaknat Allah. Bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pernah
memusnahkan kaum Nabi Luth yang mengidap homoseks ini rata dengan tanah.
Pembunuhan berantai yang dibarengi dengan mutilasi, sebagaimana
dilakukan pengidap penyakit homoseks bernama Verry Idam Henyansah alias
Ryan, belum memasuki tahapan akhir penyidikan, sudah muncul lagi
kesadisan serupa yang dilakukan pengidap penyakit homoseks lainnya. Kali
ini pelakunya Burhan alias Joses alias Han Han (23 tahun), sedangkan
korbannya yang juga pasangan Burhan, bernama Ari Purwanto Suprapto (49
tahun), karyawan Bank Mandiri bagian Customer Service.
Ari Purwanto tewas dengan 34 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Peristiwa
itu terjadi di apartemen Taman Rasuna Tower 9 kamar 11-G, Jl. HR Rasuna
Said, Setiabudi, Jakarta Selatan (Rabu, 30 Juli 2008).
Dari kasus Ryan dan juga Burhan yang sedemikian sadistis, citra buruk
kaum homoseks kian terpuruk. Di sejumlah teve, segerombolan pengidap
penyakit homoseks berusaha memberikan imbangan dengan memberikan
pernyataan, bahwa kesadisan Ryan bukanlah disebabkan oleh orientasi
seksualnya, tetapi didorong oleh nafsu menguasai harta korban-korbannya.
Larangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran
Kenyataan yang membahayakan bagi kehidupan ini tidak lain karena mereka
telah melakukan kerusakan yang fatal, berupa tolong menolong dalam hal
dosa dan pelanggaran. Padahal manusia ini sebagai hamba Alloh justru
disuruh agar tolong menolong dalam taqwa dan kebaikan, dan tidak boleh
tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.
Hal itu karena firman Alloh Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(QS Al-Maaidah: 2).
Juga firman-Nya:
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ
وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا
يَعْتَدُونَ(78)كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ
لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ(79)
Telah dila`nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan
`Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan
selalu melampaui batas.
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka
perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
(QS Al-Maaidah: 78, 79).
Dan sabda Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam:
(( مَنْ دَعَا إِلَى هُدَىً ، كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أجُورِ مَنْ
تَبِعَه ، لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ أجُورِهمْ شَيئاً ، وَمَنْ دَعَا إِلَى
ضَلاَلَةٍ ، كَانَ عَلَيهِ مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ،
لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيئاً )) رواه مسلم .صحيح مسلم – (ج 8
/ ص 62)6980 –
Barangsiapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala
orang yang mengikutinya sampai hari qiyamat, tanpa mengurangi pahala
mereka (orang yang mengikuti petunjuk itu) sedikitpun. Dan barangsiapa
menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa seperti dosa orang yang
mengikutinya sampai hari qiyamat, yang demikian itu tidak mengurangi
sedikitpun dari dosa-dosa mereka (orang-orang yang mengikutinya). (HR
Muslim, dari Abu Hurairah, Shahih Muslim juz 8 halaman 62, nomor 6980).
32 حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنْ طَارِقِ بْنِ
شِهَابٍ قَالَ أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ
الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ الصَّلَاةُ قَبْلَ
الْخُطْبَةِ فَقَالَ قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ
أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
32 Hadis Abu Said radhiyallahu ‘anh: Diriwayatkan dari Tariq bin Syihab
radhiyallahu ‘anh, ia berkata: Orang pertama yang berkhutbah pada Hari
Raya sebelum sholat Hari Raya didirikan ialah (Khalifah) Marwan. Seorang
lelaki berdiri lalu berkata kepadanya: Sholat Hari Raya hendaklah
dilakukan sebelum membaca khutbah. Marwan menjawab: Sesungguhnya kamu
telah meninggalkan apa yang ada di sana (yaitu sunnah). Kemudian Abu
Said berkata: Adapun orang (yang berbicara mengingkari Marwan) ini
benar-benar telah membayar apa yang jadi kewajibannya (yaitu mengingkari
kemunkaran), aku telah mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka
hendaklah dia mencegah kemunkaran itu dengan tangannya (yaitu
kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah dicegah dengan lidahnya.
Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah dicegah dengan hatinya (yaitu
membencinya). Itulah selemah-lemah iman . (Hadits Muttafaq ‘alaih).
Syaikh Bin Baaz berkata: mengingkari dengan ahti adalah kewajiban atas
setiap orang, yaitu membenci kemunkaran dan tak menyukainya, memisahkan
diri dari ahlinya (pelakunya) ketika tidak mampu mengingkarinya dengan
tangan dan lisan, karena firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا فَأَعْرِضْ
عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ
الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ
الظَّالِمِينَ(68)
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami,
maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang
lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka
janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat
(akan larangan itu). (QS Al-An’am: 68).(Arsip Multaqo Ahlil Hadits 2,
juz 1 halaman 543). (haji/tede).
TV Trans7 menampilkan pasangan gay
Saat media massa masih gencar memberitakan kesadisan pelaku pengidap
homoseks di dalam membantai pasangannya, eh tahu-tahu stasiun teve
swasta TRANS7 pada tanggal 08 Agustus 2008, melalui mata acara EMPAT
MATA yang digawangi TUKUL, menampilkan pasangan gay asal Indonesia yang
telah menikah di negeri Belanda, karena hukum positif di Indonesia tidak
memungkinkan mereka menikah.
Pasangan yang dilaknat Allah itu adalah dokter Mamoto Gultom yang
menikah dengan Hendi Sahertian pada tahun 2002 di negeri Belanda,
setelah berkenalan sejak 1999 di sebuah café khusus kaum gay di Jakarta.
Tidak bisa disalahkan bila ada yang mempunyai kesan bahwa TV Trans7
berusaha turut memperbaiki citra kaum gay yang menjadi kian rusak akibat
perilaku Ryan dan Burhan, dengan menampilkan pasangan gay yang sudah
menikah dan tetap hidup rukun hingga bertahun-tahun, sebagaimana coba
dikesankan melalui penampilan Mamoto dan Hendi.
Dan tidak bisa disalahkan juga bila ada sejumlah anggota masyarakat yang
mempunyai dugaan, “jangan-jangan produser acara EMPAT MATA adalah juga
seorang pengidap penyakit homoseks.” Bahkan tidak bisa disalahkan bila
ada yang juga menduga-duga bahwa Pemilik dan Direktur stasiun teve
swasta Trans7 jangan-jangan mengidap penyakit serupa.
Yang jelas, tidak hanya pasangan Mamoto-Hendi yang dilaknat Allah
Subhanahu Wa Ta’ala, tetapi juga mereka yang tolong-menolong di dalam
upaya memperbaiki citra buruk kaum gay ini. Seperti, pembawa acara
(Tukul), Cameramen, Floor Manager, bahkan penonton yang memberikan
applause saat Mamoto atau Hendi memberikan pernyataan yang menjijikkan.
Dalam salah satu kesempatannya, Mamoto menjelaskan, bahwa seseorang
dapat memperoleh kenikmatan seksual melalui mulut, alat kelamin dan
lubang dubur. Itu semua merupakan karunia Tuhan yang harus dinikmati.
Ketika itu, penonton pun bertepuk tangan, seolah-olah menyetujui
pernyataan yang menjijikkan itu.
Akhir-akhir ini acara EMPAT MATA yang dibawakan TUKUL kian turun
rating-nya. Mungkin, dengan menampilkan pasangan gay Mamoto-Hendi, dua
tujuan dapat diraih sekaligus. Pertama, turut memperbaiki citra buruk
kaum gay yang kian terpuruk. Kedua, untuk mendongkrak rating dengan
menampilkan bintang tamu yang kontroversial. Kalau benar kedua alasan
ini yang menjadi tujuan pengelola acara teve swasta tersebut, sungguh
amat sangat disayangkan, mereka telah mengabaikan moral demi keuntungan
sesaat.
Sikap dan pilihan TV TRANS7 di dalam menampilkan pasangan gay
Mamoto-Hendi, apapun maksud dan latar belakang yang menyertainya, kian
menunjukkan bahwa pemilik dan pengelola statisun teve swasta kita lebih
mendahulukan rating (uang) ketimbang menjadikan stasiun tevenya sebagai
media yang berguna di dalam membangun bangsa, terutama membangun moral.
TV penyebar aneka kemusyrikan dan kemaksiatan
Selama ini, statsiun teve di Indonesia dalam rangka mengejar rating,
tidak segan-segan menampilkan mata acara yang vulgar, sarat pornografi
dan pornoaksi, juga mata acara yang menjajakan kesesatan, kemusyrikan,
dan aneka kemunkaran lainnya.
Dulu, goyang ngebor Inul ketika masih dijajakan dari panggung ke
panggung, tidak begitu dikenal masyarakat secara luas. Masyarakat yang
menggemarinya pun terbatas pada kalangan menegah ke bawah, itu pun di
kawasan pesisir, tak jauh dari lokasi prostitusi alias pelacuran.
Namun setelah berkali-kali diberi kesempatan tampil di statisun teve,
Inul dan goyang ngebor-nya pun lantas menjadi sangat populer. Rating
stasiun teve yang menampilkan Inul berikut goyang ngebor-nya, meningkat
tajam. Tarif Inul mencapai miliaran rupiah sekali tampil di teve, begitu
juga dengan penampilan off air-nya pasca melambungnya popularitas Inul,
mencapai miliaran rupiah, menyebabkan Inul mampu membeli rumah mewah
ratusan miliar di kawan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ini menunjukkan bahwa teve di Indonesia mampu memberikan kontribusi yang
sangat besar di dalam mensosialisasikan kemunkaran. Setelah Inul sukses
dengan goyang ngebor-nya, maka sejumlah pedangdut perempuan pun
berkreasi menciptakan goyang maksiat lainnya, seperti goyang
patah-patah, goyang gergaji, goyang ngecor, goyang dombret, dan
sebagainya.
Ada yang menyimpulkan, sampai kini tidak ada teve di Indonesia yang
meraih sukses tanpa maksiat, bersih dari pornografi dan pornoaksi,
bersih dari mata acara yang menjajakan kemusyrikan. Kalau benar
demikian, ini berarti teve di Indonesia lebih mengarah bukan sebagai
agen perubahan yang konstruktif/ membangun, tetapi lebih mengarah
sebagai agen perubahan yang destruktif/ merusak.